a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan penanaman modal (investasi) dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya percepatan perizinan pemanfaatan ruang di daerah; b. bahwa sebagian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota ada yang belum menampung perkembangan penanaman modal (investasi) dan dinamika pembangunan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.