a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan sektor perdagangan informal perlu dilakukan penataan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; b. bahwa dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan hak atas tanah yang digunakan untuk usaha pedagang kaki lima; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendayagunaan Tanah untuk Pedagang Kaki Lima;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.