a. bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada daerah tersebut; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dalam huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor www.peraturan.go.id 2015, No.1852 -2- Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.