a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan serta mewujudkan tertib pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menyelenggarakan kearsipan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi; b. bahwa untuk penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien, diperlukan simplifikasi pengaturan mengenai kearsipan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.