a. bahwa untuk mendukung kegiatan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan rencana kerja dan anggaran yang memadai dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan diperlukan pedoman Harga Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam membentuk Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No. 221 -2- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.