a. bahwa pelaksanaan pembangunan agraria dan tata ruang Tahun 2015-2019 berpedoman kepada Rencana Panjang Jangka Mengenah (RPJM), Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa penyusunan Renstra Tahun 2015-2019 menggunakan data sebelum restrukturisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian kebijakan bidang pertanahan dan tata ruang sesuai dengan hasil evaluasi dan arahan Presiden Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.292 -2- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.