a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penataan pedagang kaki lima oleh Pemerintah Daerah, perlu mendayagunakan tanah kas desa atau tanah lainnya untuk digunakan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima; www.peraturan.go.id 2016, No. 162 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.