a. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional serta memberikan kedudukan, peran, tugas dan tanggung jawab yang jelas kepada setiap jabatan pelaksana sesuai dengan keahliannya dalam meningkatkan pelayanan serta berdasarkan validasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dibutuhkan penetapan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa penetapan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.