a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa pengaturan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 2022, No.1209 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.