a. bahwa setiap penyelenggara pelayanan menyusun, menetapkan, dan menerapkan peta proses bisnis dan standar operasional prosedur untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektifitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pedoman penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No. 1339 -2- c. bahwa peta proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi agar lebih efektif dan efisien, penilaian kinerja, menjadi acuan dalam penyusunan, pembuatan atau perbaikan standar operasional prosedur, perbaikan standar kinerja pelayanan, perbaikan struktur organisasi, pembuatan dan perbaikan uraian pekerjaan, serta menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.