a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor www.peraturan.go.id 2018, No.1160 -2- Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.