a. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan di bidang pertanahan dan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan mengenai pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah; b. bahwa untuk mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan perumahan massal demi terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat, perlu kebijakan yang responsif dan dinamis tanpa mengesampingkan norma hukum yang telah ada; www.peraturan.go.id 2017, No.1514 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.