a. bahwa penetapan luas maksimum dan minimum tanah pertanian untuk melaksanakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; b. bahwa pelaksanaan pembagian tanah dari kelebihan maksimum yang diatur dalam Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tanah yang diambil pemerintah karena tinggal diluar daerah dan tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pembatasan dalam peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu pengaturan lebih lanjut www.peraturan.go.id 2016, No.605 -2- agar dapat mengendalikan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian oleh perorangan atau badan usaha; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.