a. bahwa untuk mendukung program pembangunan nasional khususnya di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri; b. bahwa untuk mewujudkan keseragaman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pedoman penyelenggaraan kerja sama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; www.peraturan.go.id 2018, No.1159 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.