a. bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan instansi pengguna Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, sehingga perlu dilakukan penetapan kelas jabatan bagi jabatan fungsional tersebut; b. bahwa penetapan kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan - 2 - Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.