a. bahwa tanah adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat Indonesia, oleh karenanya harus dipergunakan, dimanfaatkan, dan dijaga agar dapat meningkatkan kemakmuran bagi rakyat dan tidak menimbulkan bencana atau kerugian luar biasa secara materil dan sosiologis terhadap Negara; b. bahwa dalam kenyataannya terdapat pemegang hak atas tanah khususnya Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang sengaja maupun tidak sengaja, tidak menjaga dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah sehingga lahannya rusak atau terbakar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar; www.peraturan.go.id 2016, No.572 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.