a. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan keprotokolan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan secara tertib, rapi, lancar, teratur, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, perlu pengaturan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.