a. bahwa untuk memberikan perlindungan hukum kepada pegawai, pensiunan dan/atau mantan pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menghadapi masalah hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pelayanan pertimbangan hukum, dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan diperlukan adanya pedoman mengenai pelayanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; www.peraturan.go.id 2022, No.619 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.