a. bahwa untuk efektivitas, percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertanahan serta tingginya volume pelayanan di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, perwakilan kantor pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; www.peraturan.go.id 2022, No.600 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.