a. bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang di Provinsi Banten, telah dibentuk perwakilan kantor pertanahan pada masing-masing kabupaten/kota dimaksud; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, perwakilan kantor pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditingkatkan statusnya menjadi kantor pertanahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten; www.peraturan.go.id 2022, No.599 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.