a. bahwa untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan keahlian terapan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui penyelenggaraan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, telah diatur Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional; 2020, No.837 -2- b. bahwa untuk mengakomodasi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat umum sebagai peserta didik Program Studi Diploma IV Pertanahan, perlu mengubah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.