a. bahwa untuk mengatasi kendala sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas pengukuran dalam program percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan sumber daya Surveyor Kadaster Berlisensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan peran Surveyor Kadaster Berlisensi guna terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan www.peraturan.go.id REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA , 2017, No.1111 -2- Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.