a. bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara perlu mendapat penyelesaian, agar Negara tidak mengalami kerugian; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, belum memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian 2019, No. 687 -2- Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.