a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mencapai tujuan organisasi, telah dilakukan upaya sistematis melalui kebijakan pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa untuk menyesuaikan kebijakan manajemen risiko Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 29 huruf b Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta untuk memenuhi kebutuhan organisasi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.