a. bahwa untuk mendorong penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan demi terwujudnya tujuan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pengelolaan sistem informasi pelayanan informasi geospasial tematik pertanahan dalam satu referensi geospasial yang melingkupi standar, basis data, dan sistem informasi; b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses, atau dibagipakaikan, diperlukan dukungan ketersediaan acuan basis data guna penyeragaman data informasi geospasial tematik pertanahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.