a. bahwa untuk mendorong penyelenggaraan informasi geospasial tematik demi terwujudnya tujuan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pengelolaan sistem informasi pelayanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam satu referensi geospasial yang melingkupi standar, basis data, dan sistem informasi; b. bahwa untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang; c. bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan penanggung jawab informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam kebijakan satu peta, penyelenggara data dalam satu data Indonesia, dan salah satu simpul jaringan dalam jaringan informasi geospasial nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.