a. bahwa untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diperlukan kamus kompetensi bidang Komunikasi dan Informatika; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan SALINAN -2- Informatika tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.