a. bahwa dengan telah clitetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi clan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi clan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu dibentuk Dewan Pengawas dalam organisasi Balai Telekomunikasi clan Informatika Perdesaan ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi clan Informatika Nomor 35/PER/M .Kominfo/11/2006 tentang Organisasi clan Tata Kerja Balai Telekomunikasi clan Informatika Perdesaan ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.