a. bahwa dengan memperhatikan amanat Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi, serta untuk keperluan pembangunan telekomunikasi nasional, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/ 03/2006; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.