a. bahwa untuk terselenggaranya tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.