a. bahwa perkembangan teknologi memungkin diselenggarakannya jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang berbeda oleh satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu yang telah dialokasikan; b. bahwa diversifikasi jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh satu penyelenggara telekomunikasi dapat mendorong kompetisi dan efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, serta mempercepat penetrasi akses telekomunikasi di masyarakat; c. bahwa ketentuan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan dengan proses seleksi dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu untuk disesuaikan; d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.