a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan Transformasi Digital Nasional dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika; b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan Transformasi Digital Nasional sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.