a. bahwa dalam rangka menjamin interkonektifitas, interoperabilitas, dan keamanan jaringan dan informasi alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis; b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 huruf d Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexing (LP3M) wajib menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.