a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Penetapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi; b. bahwa dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices), maka perangkat tersebut belum dapat dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Short Range Devices);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.