a. bahwa untuk mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi, diperlukan kebijakan pengawasan sebagai penjabaran atas pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.