bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal telekomunikasi, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.