a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; b. bahwa pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada masing – masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai lebar 2 x 10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi radio 1920 – 1970 MHz berpasangan dengan 2110 – 2160 MHz; c. bahwa pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000; d. bahwa agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya, ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10 MHz harus dihapuskan; SALINAN - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.