a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu; b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mencegah terjadinya saling mengganggu, memanfaatkan spektrum frekuensi radio secara efisien dan ekonomis, memperhatikan perkembangan teknologi, dan memperhatikan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; c. bahwa penggunaan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz,yang merupakan bagian dari uplik sistem UMTS, berpotensi mengalami gangguan yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan pita frekuensi radio 1983,125 – 1990 MHz, yang merupakan bagian dari downlinksistem PCS1900; d. bahwasesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006, penyelenggara telekomunikasi yang mendapat izin untuk SALINAN - 2 - menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz wajib mengambil segala tindakan untuk pencegahan, termasuk tanggung jawab hokum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadi interferensi dengan sistem IMT-2000; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, danhuruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Telekomunikasi Yang Menerapkan Personal Communication System 1900Dengan Penyelenggara Yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.