a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital, perlu melakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.