Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa jangkauan layanan telekomunikasi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis; b. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas serta jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bagi masyarakat di daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dibutuhkan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.