a. bahwa agar tujuan pembukaan peluang usaha di bidang penyelenggaraan jaringan tetap sambungan inernasional dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.