a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 10 Tahun 2005 tentang, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi belum mengakomodasi ketentuan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sehingga dipandang tidak sesuai lagi dan perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur kembali ketentuan tentang sertifkasi alat dan perangkat telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.