bahwa untuk pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, perlu ditetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.