a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatil<a Nomor 17IPER/M.KOMlNFOl1012010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan lnformatika, perlu dilakukan pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika; bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terrtang Pengalihan Urusan Proses, Penerbitan lzin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nonror 3881); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5065); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Talrun 2000 tentang Penyelenggaraah Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3981); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahr,rn 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a9il;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.