a. bahwa penyelenggara program siaran yang akan bersiaran secara digital harus melampirkan surat perjanjian kerjasama jenis layanan dan kesepakatan penyelenggara penyiaran multipleksing yang di dalamnya termuat besaran tarif sewa saluran siaran; b. bahwa dalam rangka mempercepat penetrasi dan implementasi penyiaran TV digital perlu dilakukan pemberlakuan tarif sewa saluran siaran sementara penyelenggara penyiaran multipleksing; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.