a. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial diatur kewajiban memiliki fitur peringatan dini bencana alam pada alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital; b. bahwa untuk menjamin alat dan perangkat penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam, diperlukan tambahan waktu dengan mempertimbangkan kesiapan penyedia alat dan perangkat dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.