a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompentensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.