a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan kode etik oleh masing-masing instansi atau organisasi profesi; b. bahwa dalam rangka mewujudkan aparat Pemerintah yang bersih, berwibawa, berdisiplin serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, diperlukan standar perilaku pegawai untuk meningkatkan pelayanan, kompetensi, transparansi dan integritas pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.