'. a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, bahwa tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29lPER/M.KOMlNFOl0712009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio lndonesia; bahwa untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, perlu penyederhanaan proses penetapan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan); bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor : 29/PER/M.KOM|NFOl0712009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 4O/PER/M.KOMINFOI10|2009, yaitu pada angka 2.8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INSB dan lNS10; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29IPER/M.KOM|NFOl0712009 tentang Tabel Atokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881); b. d .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.