a. bahwa pelaksana harian ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua dan 5 (lima) Manajer dimana ketua dan wakil ketua dipilih berdasarkan seleksi dengan masa tugas 3 tahun dan Manajer dipilih berdasarkan lelang dengan masa kerja 1 tahun; b. bahwa masa kerja Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII akan berakhir pada 30 September 2011; c. bahwa masa kerja Kelompok Teknis Pelaksana akan berakhir pada 31 Desember 2011; d. bahwa untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet diperlukan sumber daya manusia yang tetap, profesional dan berintegritas; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.797 2 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu dilakukan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.